PT Dwimajaya Utama telah dan akan tetap berkomitmen untuk turut andil dan berperan aktif dalam melaksanakan pengusahaan hutan yang berasaskan ramah lingkungan dengan terwujudnya kelestarian hasil dan kelestarian produksi melalui implementasi prinsip-prinsip pengelolaan hutan produksi alam secara lestari (PHPL) serta standard Forest Stewardship Council® (FSC®) sesuai dengan Visi dan Misi PT Dwimajaya Utama :
Visi : Menjadi pengelola hutan dengan produk hasil hutan kayu ramah lingkungan yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial
Misi :
Maksud dan Tujuan penyusunan Management Plan adalah sebagai :
Luas areal PT. Dwimajaya Utama seluas +127.300 Ha dengan komposisi :
Sistem silvikultur yang diterapkan yaitu Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) berdasarkan :
1. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.11/Menhut-II/2009 tanggal 9 Pebruari 2009 tentang sistem silvikultur dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi.
2. Peraturan Dirjen Bina Produksi Kehutanan No. P.9/VI/BPHA/2009 tanggal 21 Agustus 2009 tentang pedoman pelaksanaan sistem silvikultur dalam areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi.
3. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.65/Menhut-II/2014 tanggal 12 September 2014 tentang sistem silvikultur dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi.
4. P.65/Menhut-II/2014 tanggal 12 September 2014 tentang sistem silvikultur dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi.
Pertimbangan dalam penentuan tingkat penebangan tahunan berdasarkan pengukuran PUP pada bekas blok tebangan tahun RKT tahun 2007 dengan hasil sebagai berikut :
Riap jenis komersil = 2,46 M3/H
Perhitungan AAC menurut pengukuran Petak Ukur Permanen sebagai berikut
Perhitungan AAC atau JPT adalah sebagai berikut :
Etat Luas
Etat Luas = Luas Efektif Produksi ÷ Daur
= Luas HPT, HP & HPK ÷ 30 tahun
= 90.927 Ha ÷ 30 tahun
= ± 3.030,9 Ha/tahun
Etat Volume
Etat Volume = Rv x Daur x EL x Fe x Fp
keterangan rumus :
Rv = Riap volume rata-rata jenis komersial diameter 40 up berdasarkan hasil analisa PUP Seri = 2,46 m3/Ha/tahun
EL = Etat Luas
Fe = faktor eksploitasi = 0,7
Fp = faktor pengaman = 0,8
Etat Volume = Riap PUP x Daur x EL xFe x Fp
= 2,46 m3/Ha/tahun x 30 tahun x 3.030,9 Ha/tahun x 0,7 x 0,8
= ± 125.261,04 m3/tahun
Keharusan melakukan monitoring pertumbuhan dan dinamika hutan berdasarkan :
Perlindungan hutan adalah semua usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang di sebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit serta mempertahankan dan menjaga hak – hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan didasarakan pada :
1. SK Dirjen PHPA No. 243/Kpts/DJ-VI/1994 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2004.
Identifikasi HBKT di areal PT. Dwimajaya Utama dilakukan dengan menggunakan toolkit Identifikasi Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi yang baru versi 2010 dan diarahkan untuk setiap komponen. Proses identifikasi hutan bernilai konservasi tinggi di areal PT. Dwimajaya Utama dilakukan melalui suatu proses yang terdiri dari beberapa tahapan kegiatan seperti persiapan, perencanaan, identifikasi NKT dilapangan, pembuatan laporan.
Distribusi areal hutan yang dikelola IUPHHK-HA PT. Dwimajaya Utama tidak seluruhnya menjadi areal produksi akan tetapi dibagi menjadi 3 (tiga). Adapun yang menjadi dasar pembagian zona adalah hasil identifikasi HCVF, topografi, penutupan vegetasi, lingkungan dan sosial masyarakat. Zona A merupakan zona inti, yaitu areal yang hanya digunakan untuk melakukan monitoring HCVF, Zona B merupakan zona yang menjadi penghubung antara zona inti dengan kawasan lindung yang lebih luas, Zona B dikelola secara hati-hati dengan menerapkan sistem silvikultur TPTI dan Sistem Reduced Impact Logging .
Peruntukan areal atau zonasi lebih rinci areal yang akan dikelola terdiri atas:
Pada pelaksanaanya pemanenan kayu yang dilaksanakan IUPHHK-HA PT. Dwimajaya Utama tidak semua jenis dipanen, hanya jenis yang dapat dimanfaatkan komersil saja yang dimanfaatkan. Setelah kegiatan pemanenan maka dilakukan evaluasi dan monitoring dampak kegiatan terhadap flora dan fauna, fisik tanah dan sosial masyarakat.
Upaya-upaya kegiatan untuk meminimalisir dan monitoring dampak negatif adalah sebagai berikut :
Untuk menunjang keberhasilan kegiatan secara keseluruhan, IUPHHK-HA PT. Dwimajaya Utama juga melaksanakan peningkatan kemampuan dan kapasitas karyawan dengan melakukan pembinaan keterampilan melalui pelatihan-pelatihan sesuai bidang kerja dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang diperlukan. Selain itu, dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan perusahaan memberikan sarana dan prasarana diantaranya:
Tujuan dari tindakan-tindakan dalam sistem silvikultur adalah dalam rangka: