logo

Management Plan (Rencana Pengelolaan)

PT Dwimajaya Utama telah dan akan tetap berkomitmen untuk turut andil dan berperan aktif dalam melaksanakan pengusahaan hutan yang berasaskan ramah lingkungan dengan terwujudnya kelestarian hasil dan kelestarian produksi melalui implementasi prinsip-prinsip pengelolaan hutan produksi alam secara lestari (PHPL) serta standard Forest Stewardship Council® (FSC®) sesuai dengan Visi dan Misi PT Dwimajaya Utama :

Visi : Menjadi pengelola hutan dengan produk hasil hutan kayu ramah lingkungan yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial

Misi :

  1. Menerapkan Sistem Pengelolaan Hutan yang lestari dengan meningkatkan dampak positif terhadap lingkungan dan sosial.
  2. Menjaga hubungan yang harmonis dengan para pihak yang berkepentingan dalam  pengelolaan hutan.

Maksud dan Tujuan penyusunan Management Plan adalah sebagai :

  1. Pedoman kegiatan pemanfaatan hutan alam produksi secara lestari dalam jangka waktu sepuluh tahun (2012 – 2022).
  2. Pemenuhan persyaratan standard dan peraturan perundang-undangan pengelolaan hutan produksi lestari
  3. Memperhatikan kelestarian usaha dan keseimbangan lingkungan, sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat serta kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi
  4. Meningkatkan operasional pemanfaatan hutan tahunan di lapangan secara rasional, terukur sesuai kemampuan regenerasi alami maupun buatan
  5. Pedoman Unit Manajemen dalam pemenuhan sumber daya tenaga kerja dan dukungan finansial operasional sesuai Rencana Kerja Anggaran Perusahaan. Status lahan merupakan hutan produksi tetap dan hutan produksi terbatas. Dengan batas areal   sebelah utara berbatasan dengan PT. Gaung Setya Graha dan PT. Fitamaya Asmpara, sebelah selatan PT. Hutan Mulya dan PT Rinanda Inti Lestari sebelah timur berbatasan dengan PT. East Point Indonesia dan Areal Penggunaan Lain, sebelah selatan berbatasan dengan PT. Kayu Waja dan PT. Yakin Timber.

Luas areal PT. Dwimajaya Utama seluas +127.300 Ha dengan komposisi :

  1. Kawasan tidak berhutan  seluas +22.211 Ha
  2. Kawasan tidak efektif untuk produksi seluas + 23.631 Ha
  3. Kawasan lindung diareal hutan seluas + 12.472 Ha
  4. Kawasan efektif untuk produksi seluas  + 90.927 Ha
  5. AAC luas per tahun seluas + 3.030,90 Ha

Sistem silvikultur yang diterapkan yaitu Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) berdasarkan :

1. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.11/Menhut-II/2009 tanggal 9 Pebruari 2009 tentang sistem silvikultur dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi.

2. Peraturan Dirjen Bina Produksi Kehutanan No. P.9/VI/BPHA/2009 tanggal 21 Agustus 2009 tentang pedoman pelaksanaan sistem silvikultur dalam areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi.

3. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.65/Menhut-II/2014 tanggal 12 September 2014 tentang sistem silvikultur dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi.

4. P.65/Menhut-II/2014 tanggal 12 September 2014 tentang sistem silvikultur dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi.

Pertimbangan dalam penentuan tingkat penebangan tahunan berdasarkan pengukuran PUP pada bekas blok tebangan tahun RKT  tahun 2007  dengan hasil sebagai berikut :

Riap jenis komersil = 2,46 M3/H

Perhitungan AAC menurut pengukuran Petak Ukur Permanen sebagai berikut

Perhitungan AAC atau JPT adalah sebagai berikut :

Etat Luas

Etat Luas    = Luas Efektif Produksi ÷ Daur

= Luas HPT, HP & HPK ÷ 30 tahun

= 90.927 Ha ÷ 30 tahun

= ± 3.030,9 Ha/tahun

Etat Volume

Etat Volume = Rv x Daur x EL x Fe x Fp

keterangan rumus :

Rv = Riap volume rata-rata jenis komersial diameter 40 up berdasarkan hasil analisa PUP Seri = 2,46 m3/Ha/tahun

EL = Etat Luas

Fe  = faktor eksploitasi = 0,7

Fp  = faktor pengaman = 0,8

 

Etat Volume            = Riap PUP x Daur x EL xFe x Fp

= 2,46 m3/Ha/tahun x 30 tahun x 3.030,9 Ha/tahun x 0,7 x 0,8

= ± 125.261,04 m3/tahun

Keharusan melakukan monitoring pertumbuhan dan dinamika hutan berdasarkan :

  1. Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan No. 38/Kpts/VIII-HM-3/1993 tanggal 9 Juni 1993 tentang Pedoman Pembuatan dan Pengukuran Petak Ukur Permanen untuk Pemantauan Pertumbuhan dan Riap Hutan Alam Tanah Kering Bekas Tebangan dan Pedoman Pembuatan dan Pengukuran Petak Ukur Permanen untuk Pemantauan Pertumbuhan dan Riap Hutan Alam Rawa dan Payau Bekas Tebangan
  2. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 237/Kpts-II/1995 tanggal 24 April 1995 tentang Pemantauan Pertumbuhan dan Riap Tegakan
  3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/MENHUT-II/2006 tanggal 24 Pebruari 2006 tentang Inventarisasi Hutan Produksi Tingkat Unit Pengelolaan Hutan

Perlindungan hutan adalah semua usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang di sebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit serta mempertahankan dan menjaga hak – hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan didasarakan pada :

1. SK Dirjen PHPA No. 243/Kpts/DJ-VI/1994 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2004.

Identifikasi HBKT di areal PT. Dwimajaya Utama dilakukan dengan menggunakan toolkit Identifikasi Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi yang baru versi 2010 dan diarahkan untuk setiap komponen. Proses identifikasi hutan bernilai konservasi tinggi di areal PT. Dwimajaya Utama dilakukan melalui suatu proses yang terdiri dari beberapa tahapan kegiatan seperti persiapan, perencanaan, identifikasi NKT dilapangan, pembuatan laporan.

 

Aspek Perencanaan

Untuk melaksanakan pengelolaan jangka panjang, IUPHHK-HA PT. Dwimajaya Utama membuat Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (RKUPHHK-HA) pada Hutan Produksi berbasis Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) . RKUPHHK-HA dibuat untuk 10 tahun ke depan yaitu tahun 2021 s/d 2030 dan telah disahkan oleh Menteri Kehutanan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.6025/Men-LHK/UHP/HPL.1/6/2019 tanggal 28 Juni 2019. Rencana produksi pertahun berdasarkan sediaan tegakan hasil IHMB dan riap tegakan yang dituangkan dalam Rencana Tahunan (RKT) untuk sistem silvikultur TPTI 1.258.372 m3/10 tahun.

Distribusi areal hutan yang dikelola IUPHHK-HA PT. Dwimajaya Utama tidak seluruhnya menjadi areal produksi akan tetapi dibagi menjadi 3 (tiga). Adapun yang menjadi dasar pembagian zona adalah hasil identifikasi HCVF, topografi, penutupan vegetasi, lingkungan dan sosial masyarakat. Zona A merupakan zona inti, yaitu areal yang hanya digunakan untuk melakukan monitoring HCVF, Zona B merupakan zona yang menjadi penghubung antara zona inti dengan kawasan lindung yang lebih luas, Zona B dikelola secara hati-hati dengan menerapkan sistem silvikultur TPTI dan Sistem Reduced Impact Logging .

Peruntukan areal atau zonasi lebih rinci areal yang akan dikelola terdiri atas:

  • Kawasan lindung terdiri atas:  Areal dengan kelerengan > 40%, Areal HCVF, Sempadan sungai dan Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah.
  • Kawasan tidak efektif untuk produksi terdiri atas: Petak Ukur Permanen, Tegakan Benih, Sarana dan prasarana, Sungai, Pemukiman masyarakat dan ladang atau bekas ladang.
  • Kawasan produktif terdiri atas  Areal peruntukan sistem silvikultur TPTI .

Aspek Produksi
Dalam hal kegiatan pemanenan, IUPHHK-HA PT. Dwimajaya Utama menerapkan Reduce Impact Logging (RIL) dan memperhatikan dampak kegiatan terhadap vegetasi, tanah, dan situs-situs adat. Adapun tahapan  kegiatan pemungutan hasil hutan meliputi:

  1. Perencanaan penebangan, yaitu pembuatan rencana jalan sarad dan penandaan arah rebah pohon.
  2. Penebangan pohon, pohon yang akan ditebang yaitu yang mempunyai diameter 40 cm up untuk HP ( Hutan Produksi ) dan 50 cm untuk Hutan Produksi Tetap ( HPT ) sistem silvikultur TPTI, alat untuk menebang menggunakan chainsaw. Dalam penebangan pohon akan diperhatikan teknik-teknik menebang, antara lain arah rebah, pohon inti dan kondisi lapangan lainnya.
  3. Penyaradan, areal IUPHHK-HA PT. Dwimajaya Utama berupa hutan pegunungan (mekanis), sehingga setelah pohon rebah maka untuk mengumpulkan kayu ke tempat pengumpulan kayu (TPn) disarad dengan menggunakan traktor Komatsu D8R dengan tetap mempertimbangkan dampak kerusakan minimal.
  4. Pengangkutan, pengangkutan kayu dari TPn ke TPK/logyard dan dari log yard ke log pond dengan menggunakan logging truck.
  5. Bongkar muat, untuk memuat dan membongkar digunakan alat bongkar muat yaitu track loader dan wheel loader.

Pada pelaksanaanya pemanenan kayu yang dilaksanakan IUPHHK-HA PT. Dwimajaya Utama tidak semua jenis dipanen, hanya jenis yang dapat dimanfaatkan komersil saja yang dimanfaatkan. Setelah kegiatan pemanenan maka dilakukan evaluasi dan monitoring dampak kegiatan terhadap flora dan fauna, fisik tanah dan sosial masyarakat.

Aspek Ekologi
PT. Dwimajaya Utama dalam mengelola hutannya berkomitmen untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup, upaya-upaya yang dilakukan adalah dengan berpedoman pada “Prinsip Kehati-hatian“ dalam mengelola hutan dan berpedoman pada peraturan dan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah. PT. Dwimajaya Utama sudah melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang bertujuan untuk mengetahui nilai-nilai dampak negatif terhadap lingkungan biotik, abiotik dan dampak sosial akibat dari kegiatan pengelolaan hutan. Membuat dan melaksanakan Rencana Pengelolaan Lingkungan   (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif dan monitoring dampak negatif yang timbul akibat kegiatan pengelolaan hutan.

Upaya-upaya kegiatan untuk meminimalisir dan monitoring dampak negatif adalah sebagai berikut :

  1. Menerapkan metode RIL (Reduced Impact Logging) pada kegiatan pembukaan wilayah hutan (PWH) dan Penebangan.
  2. Menerapkan teknik konservasi tanah dan air, meliputi : pembuatan dan penanaman trap erosi, penanaman kanan-kiri jalan angkutan, jalan sarad, TPn dan areal tanah kosong/non produktif.
  3. Melakukan monitoring air daerah aliran sungai (DAS) meliputi parameter debit, sedimentasi dan kualitas air sungai dengan metode SPAS (Stasiun Pengamatan Aliran Sungai) dan analisis laboratorium sampel air outlet daerah aliran sungai dan air inlet daerah aliran sungai sebagai pembanding.
  4. Melakukan monitoring erosi tanah.
  5. Melakukan monitoring iklim mikro .
  6. Melakukan pengelolaan dan monitoring jenis flora dan fauna yang tergolong langka, hampir punah, endemik dan jenis-jenis yang dilindungi, hasil identifikasi HCVF (High Conservation value Forest).

Aspek Sosial
Dalam rangka meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang berada di sekitar areal IUPHHK-HA PT. Dwimajaya Utama dan mencegah kerusakan hutan akibat perladangan berpindah adalah dengan melaksanakan program Pembinaan Masyarakat Desa Hutan (PMDH). Beberapa alternatif kegiatan yang diarahkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan sekaligus mengarahkan masyarakat untuk berusaha secara menetap, sehingga bisa mengurangi aktifitas perladangan berpindah, antara lain melalui :

  1. Pengembangan tanaman pangan dengan pola pertanian menetap.
  2. Pembinaan terhadap pemeliharaan ternak.
  3. Peningkatan dan pengembangan perkebunan rakyat, peningkatan keterampilan masyarakat desa melalui kursus – kursus / pelatihan yang sesuai dengan kondisi masyarakat desa, seperti teknik pengolahan rotan, teknik pemungutan dan pengolahan biji tengkawang, dan Kanitap.
  4. Peningkatan kemampuan dan keterampilan tenaga kerja lokal melalui pendidikan dan pelatihan

Untuk menunjang keberhasilan kegiatan secara keseluruhan, IUPHHK-HA PT. Dwimajaya Utama juga melaksanakan peningkatan kemampuan dan kapasitas karyawan dengan melakukan pembinaan keterampilan melalui pelatihan-pelatihan sesuai bidang kerja dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang diperlukan. Selain itu, dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan perusahaan memberikan sarana dan prasarana diantaranya:

  1. Menyediakan perumahan untuk karyawan dan keluarganya.
  2. Memberikan konsumsi/uang makan kepada semua karyawan.
  3. Menyediakan sarana kesehatan kepada semua karyawan dan keluarganya.
  4. Menyediakan sarana olah raga untuk karyawan/wati seperti volley, bulutangkis, sepak bola, tenis meja, basket dll.
  5. Memberikan upah sesuai dengan jenis pekerjaan dan tanggungjawab.
  6. Memberikan bantuan uang transpor bila karyawan menjalankan cuti.
  7. Memberikan tunjangan hari raya kepada semua karyawan.
  8. Program BPJS / Jamsostek.

Penelitian dan Pengembangan
Untuk mengetahui pertumbuhan, regenerasi dan dinamika hutan serta meningkatkan produktivitas dilakukan kegiatan penelitian-penelitan dan pengembangan di antaranya dengan membangun plot pengamatan permanen. Penelitian yang direncanakan meliputi penelitian pada bidang produksi, ekologi, silvikultur dan sosial masyarakat. Perlindungan dan Pengamanan Perlindungan hutan merupakan kegiatan untuk menyelamatkan hutan dari berbagai gangguan. Untuk itu IUPHHK-HA PT. Dwimajaya Utama membentuk satuan pengamanan hutan dan kebakaran hutan (SATGASDAMKARHUT). Rencana kegiatan perlindungan meliputi:

  1. Perlindungan terhadap gangguan kebakaran hutan.
  2. Perlindungan terhadap gangguan pencurian.
  3. Konservai sumber daya alam hayati dan dan habitatnya yang meliputi kegiatan: perlindungan sistem penyangga kehidupan, penjagaan keanekaragaman jenis flora dan fauna beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam dan ekosistemnya.

Sistem Silvikultur

Pengelolaan hutan secara lestari di PT. Dwimajaya Utama menggunakan sistem silvikultur TPTI. Secara operasional, sistem silvikultur TPTI merupakan rangkaian kegiatan terencana dalam pengelolaan hutan. Sistem TPTI diterapkan pada kondisi hutan yang mampu mendukung aspek-aspek kegiatan didalamnya dan tidak menimbulkan kerusakan atau penurunan kondisi dan lahan tersebut.

Tujuan dari tindakan-tindakan dalam sistem silvikultur adalah dalam rangka:

  1. Pengaturan komposisi jenis pohon di dalam hutan yang diharapkan dapat lebih menguntungkan secara ekologis maupun ekonomis.
  2. Pengaturan struktur/kerapatan tegakan yang optimal di dalam hutan, yang diharapkan dapat memberikan peningkatan potensi produksi kayu bulat dari keadaan sebelumnya.
  3. Terjaminnya fungsi hutan dalam rangka pengawetan tanah dan air.
  4. Terjaminnya fungsi perlindungan hutan.

logo
Powered by WordPress | Designed by Elegant Themes