Pengelolaan Areal Sumberdaya Genetik (Tegakan Benih)
Beberapa kawasan yang ditetapkan menjadi kawasan lindung berdasarkan fungsinya adalah;
Kawasan Konservasi Insitu Kawasan dengan Kelerengan > 40% Kawasan Perlindungan dan Pelestarian Satwa Pengelolaan Sempadan Sungai dan Embung AirPengelolaan sempadan sungai dan embung air dimaksudkan untuk mengurangi dampak kegiatan pengelolaan hutan terhadap perubahan kualitas air. Pembuatan zona penyangga (Buffer Zone) dilakukan di sepanjang daerah aliran sungai dan embung air sesuai dengan ketentuan teknis dan tata kelola hidrologis yang mempertimbangkan aspek pemanfaatan.