PERENCANAAN JANGKA PANJANG
Aspek perencanaan mempunyai fungsi strategis untuk mengarahkan dan mengawasi pengelolaan hutan agar berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Perencanaan jangka panjang tertuang dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (RKUPHHK-HA)pada Hutan Produksi Berbasis Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang dilaksanakan pada tahun 2008 sampai tahun 2009, berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.34/Menhut-II/2007 tentang Pedoman IHMB pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK) pada Hutan Produksi.
PERENCANAAN HUTAN JANGKA PENDEK (TAHUNAN) Perencanaan Hutan merupakan kegiatan awal dalam pengelolaan hutan dalam satu kawasan kelestarian IUPHHK. Kegiatan perencanaan hutan terdiri dari;
Penataan Areal Kerja (PAK) Penataan Areal Kerja bertujuan untuk merencanakan dan mengatur pelaksanaan serta pengawasan kegiatan pengusahaan hutan pada blok kerjatahunan. Kegiatan yang dilakukan mencakup; penataan blok kerja, penataan petak kerja.
Risalah Hutan Risalah hutan merupakan kegiatan pengumpulan dan penyusunan data serta fakta potensi sumberdaya hutan yang meliputi kayu dan non kayu serta kondisi topografi untuk rencana pengelolaan pada satu blok kerja tahunan.
Pembuatan Trase Jalan Pembuatan trase jalan angkutan bertujuan untuk mempermudah dalam pelaksanaan pembuatan jalan angkutan. Pembuatan trase jalan didasarkan pada pertimbangan efektifitas dan produktivitas, serta memperhatikan tingkat kerusakan (dampak rendah) areal akibat kegiatanpembuatan jalan.